Salah satu negara yang diminati sebagai tujuan bekerja adalah Korea. Sebelum mendaftarkan diri untuk bekerja di Korea, Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipahami terlebih dahulu. Berikut penjelasan mengenai syarat kerja di Korea.
Syarat Kerja di Korea
Berikut adalah syarat kerja di Korea yang perlu untuk dipersiapkan terlebih dahulu.
Pendidikan dan Usia
Aspek pertama dalam pertimbangan syarat kerja di Korea yaitu tingkat pendidikan dan usia. Untuk bisa bekerja di Korea, harus memiliki minimal ijazah SMA atau sederajat. Usianya harus berkisar antara 18 sampai 39 tahun. Namun, ada beberapa program kerja yang memiliki batasan usia mencapai 55 tahun.
Kualifikasi dan Pengalaman Kerja
Calon pekerja di Korea harus memiliki kualifikasi serta pengalaman kerja yang diakui oleh Kedutaan Besar Korea yang berada di Indonesia. Masing-masing program kerja ke Korea memeiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda-beda. Pastikan memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan program kerja yang ingin di ikuti.
Kondisi Kesehatan
Kondisi kesehatan calok pekerja juga menjadi persyaratan penting sebelum berangkat ke Korea. Calon pekerja harus melakukan pemeriksaan kesehatan yang dianjurkan oleh pihak Kedutaan Besar Korea. Apabila calon pekerja memiliki riwayat penyakit seperti HIV/AIDS, diabetes, serta epilepsi, maka tidak akan diizinkan untuk bekerja di Korea.
Kemampuan Berbahasa Korea
Syarat kerja di Korea yang selanjutnya yaitu kemampuan berbahasa Korea. Memiliki kemampuan dalam berbicara bahasa Korea sangat penting untuk para calon pekerja. Bahasa Korea digunakan sebagai bahasa utama saat berkomunikasi di tempat kerja maupun di kehidupan sehari-hari. Maka dari itu, calon pekerja harus mempelajari bahasa Korea terlebih dahulu.
Sertifikasi Keahlian
Beberapa program kerja membutuhkan sertifikasi keahlian tertentu seperti welding dan keamanan pangan. Calon pekerja yang memiliki sertifikasi keahlian yang sesuai dengan program kerja yang dituju akan memiliki peluang lebih besar diterima bekerja di Korea.
Sertifikat TOPIK
TOPIK adalah Test of Proficiency in Korean. Ini merupakan tes untuk mengukur kemampuan berbahasa korea. Sertifikat yang didapat dalam tes ini diakui oleh Kedutaan Besar Korea sehingga wajib dimiliki oleh calon pekerja. Level minimum yang harus dikuasai yaitu level 1.
Surat Izin dari Keluarga
Calon pekerja yang usianya masih di bawah umur wajib mendapatkan surat izin dari keluarga agar bisa bekerja di Korea. Surat izin bekerja harus ditandatangani oleh orang tua atau wali calon pekerja.
Membayar Biaya Pelatihan dan Pendidikan
Membayar biaya pelatihan dan pendidikan juga merupakan syarat kerja di Korea. Biaya ini harus dibayarkan sebelum calon pekerja berangkat ke Korea. Biaya ini meliputi kursus bahasa korea, pelatihan keterampilan kerja, serta biaya administrasi lainnya.
Tidak Pernah Terlibat dalam Kasus Kejahatan Apapun
Calon pekerja harus memiliki riwayat hidup yang bersih dari tindak kejahatan. Apabila calon pekerja pernah terlibat dalam kasus kejahatan seperti peredaran narkoba atau tindak kejahatan lain, maka tidak diizinkan untuk bekerja di Korea.
Memiliki Paspor
Calon pekerja wajib memiliki paspor yang masa berlakunya minimal 2 tahun. Apabila paspor sudah rusak atau kadaluarsa, maka tidak akan diterima oleh Kedutaan Besar Korea.
Mengikuti dan Menyelesaikan Proses Seleksi
Karena banyak sekali calon pekerja yang berminat untuk bekerja di Korea, maka diadakan proses seleksi. Calon pekerja harus mengikuti dan menyelesaikan proses seleksi yang meliputi tes bahasa Korea, tes keterampilan kerja, dan wawancara. Apabila lolos dalam proses seleksi, maka akan berkesempatan bekerja di Korea.
Memiliki Sifat Baik dan Disiplin
Calon pekerja harus memiliki sifat yang baik serta kedisiplinan tinggi. Hal ini sangat penting saat bekerja dalam tim. Dengan sifat yang baik, pekerja bisa menjaga hubungan baik dengan sesama rekan kerja dan juga atasan.
Cara Mencari Kerja di Korea
Ada 2 cara yang bisa Anda lakukan untuk mendapat kerja di Korea. Berikut penjelasan selengkapnya.
Mengikuti Program G to G
Program G to G diselenggarakan oleh BP2MI atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ini merupakan lembaga resmi pemerintah Indonesia yang bisa menyalurkan tenaga kerja dari Indonesia ke luar negeri.
Program G to G atau Government to Govenrment membuka peluang untuk bekerja dalam 5 bidang. 5 bidang tersebut yaitu pertanian, manufaktur, perikanan, konstruksi, dan penyedia jasa. Program ini adalah cara yang paling aman karena melalui lembaga resmi.
LPK
LPK adalah Lembaga Pelatihan Kerja yang berfungsi untuk mengadakan pelatihan kerja serta menyalurkan tenaga kerja ke berbagai negara di dunia. LPK menyediakan fasilitas tambahan berupa kursus bahasa Korea.
Keuntungan menggunakan LPK adalah menjembatani calon pekerja agar bisa bekerja di Korea dan memiliki perisapan kerja yang mumpuni. Namun, hingga saat ini hanya program G to G yang merupakan program resmi dari pemerintah. Maka dari itu, perlu berhati-hati saat mengikutu program kerja ke Korea.
Sekian pembahasan mengenai syarat kerja di Korea. Apabila Anda tertarik untuk bekerja di Korea, maka perlu mempersiapkan syarat-syarat di atas. Pastikan untuk mengikuti program kerja yang resmi agar terhindar dari penipuan.